26 September 2011

Cara Berbakti Kepada Orang Tua

Ada seorang Lansia curhat kepada pengurus sebuah panti jompo. Kata bapak pengurus, para Lansia itu kerap menyesalkan sikap anaknya yang menitipkan dirinya di panti jompo. “Dulu, saya merawat anak-anak itu, saya sekolahkan sampai perguruan tinggi, saya beri makanan yang baik dan bergizi. Tapi kini, apa yang saya terima? Mereka mencampakkan begitu saja, diacuhkan, dan pada akhirnya dititipkan di sini (panti).

“Sungguh kasihan, sungguh kasihan, sungguh kasihan,” kata Rasulullah. Salah seorang sahabat bertanya, “Siapa yang kasihan, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang sempat berjumpa dengan orang tuanya, kedua-duanya, atau salah seorang di antara keduanya, saat umur mereka sudah menua, namun tidak bisa membuatnya masuk surga
Bentuk-Bentuk Berbuat Baik Kepada Kedua Orang Tua Adalah :


Pertama.Bergaul dengan keduanya dengan cara yang baik. Di dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa memberikan kegembiraan kepada seorang mu’min termasuk shadaqah, lebih utama lagi kalau memberikan kegembiraan kepada kedua orang tua kita.

Dalam nasihat perkawinan dikatakan agar suami senantiasa berbuat baik kepada istri, maka kepada kedua orang tua harus lebih dari kepada istri. Karena dia yang melahirkan, mengasuh, mendidik dan banyak jasa lainnya kepada kita.
Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa ketika seseorang meminta izin untuk berjihad (dalam hal ini fardhu kifayah kecuali waktu diserang musuh maka fardhu ‘ain) dengan meninggalkan orang tuanya dalam keadaan menangis, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kembali dan buatlah keduanya tertawa seperti engkau telah membuat keduanya menangis” [Hadits Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i] Dalam riwayat lain dikatakan : “Berbaktilah kepada kedua orang tuamu” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Kedua.Yaitu berkata kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut. Hendaknya dibedakan berbicara dengan kedua orang tua dan berbicara dengan anak, teman atau dengan yang lain. Berbicara dengan perkataan yang mulia kepada kedua orang tua, tidak boleh mengucapkan ‘ah’ apalagi mencemooh dan mencaci maki atau melaknat keduanya karena ini merupakan dosa besar dan bentuk kedurhakaan kepada orang tua. Jika hal ini sampai terjadi, wal iya ‘udzubillah.
Kita tidak boleh berkata kasar kepada orang tua kita, meskipun keduanya berbuat jahat kepada kita. Atau ada hak kita yang ditahan oleh orang tua atau orang tua memukul kita atau keduanya belum memenuhi apa yang kita minta (misalnya biaya sekolah) walaupun mereka memiliki, kita tetap tidak boleh durhaka kepada keduanya.

Ketiga.Tawadlu (rendah diri). Tidak boleh kibir (sombong) apabila sudah meraih sukses atau mempunyai jabatan di dunia, karena sewaktu lahir kita berada dalam keadaan hina dan membutuhkan pertolongan. Kedua orang tualah yang menolong dengan memberi makan, minum, pakaian dan semuanya.
Seandainya kita diperintahkan untuk melakukan pekerjaan yang kita anggap ringan dan merendahkan kita yang mungkin tidak sesuai dengan kesuksesan atau jabatan kita dan bukan sesuatu yang haram, wajib bagi kita untuk tetap taat kepada keduanya. Lakukan dengan senang hati karena hal tersebut tidak akan menurunkan derajat kita, karena yang menyuruh adalah orang tua kita sendiri. Hal itu merupakan kesempatan bagi kita untuk berbuat baik selagi keduanya masih hidup.

Keempat.Yaitu memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua. Semua harta kita adalah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala surat Al-Baqarah ayat 215.
“Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah, “Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya Allah maha mengetahui
Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkannya yang pertama adalah kepada kedua orang tuanya. Kedua orang tua memiliki hak tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Baqarah di atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yang dalam perjalanan. Berbuat baik yang pertama adalah kepada ibu kemudian bapak dan yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut. “Artinya : Hendaklah kamu berbuat baik kepada ibumu kemudian ibumu sekali lagi ibumu kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang terdekat” [Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu'awiyah bin Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata Tirmidzi, "Hadits Hasan"]
Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan. Yang mengatur harta adalah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban yang utama bagi anak laki-laki adalah berbakti kepada ibunya (kedua orang tuanya) setelah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yang utama bagi wanita yang telah bersuami setelah kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kepada suaminya. Ketaatan kepada suami akan membawanya ke surga. Namun demikian suami hendaknya tetap memberi kesempatan atau ijin agar istrinya dapat berinfaq dan berbuat baik lainnya kepada kedua orang tuanya.

Kelima.Mendo’akan orang tua. Sebagaimana dalam ayat “Robbirhamhuma kamaa rabbayaani shagiiro” (Wahai Rabb-ku kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku diwaktu kecil). Seandainya orang tua belum mengikuti dakwah yang haq dan masih berbuat syirik serta bid’ah, kita harus tetap berlaku lemah lembut kepada keduanya. Dakwahkan kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut sambil berdo’a di malam hari, ketika sedang shaum, di hari Jum’at dan di tempat-tempat dikabulkannya do’a agar ditunjuki dan dikembalikan ke jalan yang haq oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalam Islam, yang disebut keluarga lebih lebar dari hanya Suami, Istri & Anak. Ayah dan ibu sang suami termasuk di dalamnya, bahkan memperoleh porsi yang lebih utama dan lebih luas. Hal ini sering terabaikan bahkan terlupakan sama sekali akibat persepsi yang salah tentang arti keluarga selama ini. Sehingga seorang suami hanya merasa berkewajiban menghidupi isteri dan anak-anaknya saja. Ketika keperluan pokok bagi isteri dan anak telah terpenuhi, sang suami mulai menumpuk harta sebagai investasi masa depan bagi isteri dan anak-anaknya. Sedangkan kedua orangtua kalaupun disantuni hanya terbatas pada saat-saat tertentu seperti saat lebaran tiba dua kali dalam setahun. Tragis, bukan..?


Sebenarnya bagi seorang suami kedua orang tua jauh lebih wajib dan mesti didahulukan daripada isteri dan anak kandung. Hal ini tergambar dalam hadis Nabi yang berbunyi: “Ridha Allah tergantung kepada ridha orang tua.” Artinya setinggi dan sebanyak apapun amal seorang lelaki terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala, akan menjadi rusak binasa jika orang itu menyia-nyiakan orangtuanya, yang menyebabkan dia tercatat sebagai anak durhaka.


Isteri dan anak memang wajib dinafkahi oleh seorang suami, namun ibu dan bapaknya lebih wajib dinafkahi. Sebuah hadis Nabi secara nyata menjelaskan hal ini. Hadis itu berbunyi, “Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata dia, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wahai Rasulallah, siapakah orang yang paling besar haknya atas seorang wanita? Beliau menjawab: “Suami wanita itu.” Aku bertanya lagi: “Siapakah yang paling besar haknya atas seorang laki-laki?” Rasulullah menjawab: “Ibu laki-laki itu.” (Hadis Riwayat Imam Hakim, dalam kitab Al Mustadrak jilid 4 halaman 150).


Jelas sekali seorang laki-laki yang telah menjadi seorang suami lebih wajib menyelesaikan urusan keperluan sang ibu baru lelaki itu berkewajiban menyelesaikan urusan sang isteri. Tentu saja tidak berarti karena mengurus sang ibu, lelaki itu lantas menyia-nyiakan isterinya. Masing-masing memiliki hak yang wajib ditunaikan secara ma’ruf (baik). Dalam hadis yang lain, seorang sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, siapakah yang paling berhak memperoleh pelayanan dariku?” Rasulullah menjawab, “Ibumu..Ibumu…kemudian Ibumu, kemudian bapakmu, kemudian yang lebih dekat kepadamu (isteri dan anak), kemudian yang lebih dekat kepadamu (kaum kerabat).” (Hadis Riwayat Bukhari Muslim)


Demikian mulianya Islam meletakkan tanggung jawab kepada seorang suami. Hak-hak mereka secara rapi dan berurutan telah dijelaskan oleh Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadis-hadisnya yang mulia. Jika diurutkan kewajiban seorang suami dalam Islam adalah sebagai berikut; 1. Mengurus ibu, 2. Mengurus bapak, 3. Mengurus Isteri dan anak, 4. Mengurus kerabat. Subhanallah…


Karena ketidaktahuan kaum muslimin atas ajaran Islam, kadang-kadang seorang isteri merasa kedua mertuanya (orangtua sang suami) adalah saingannya dalam memperebutkan pelayanan dan harta serta kasih sayang dari sang suami. Kemudian karena ketamakan yang tumbuh di hati sang isteri tersebut, dia akan meradang jika kedua mertuanya bertindak sedikit saja mengambil harta suaminya. Seolah-olah kedua mertuanya ‘merampas’ sesuatu yang semestinya menjadi bagian dan miliknya sendiri. Padahal jika sekedar makan dan pakaian tidaklah perlu menjadi perhitungan bagi sang isteri itu.


Nabi bersabda dalam sebuah hadisnya, “Ibu dan bapak berhak memakan sesuatu dari harta milik anak mereka dengan cara yang baik. Seorang anak tidak boleh memakan sesuatu dari harta ibu bapaknya, kecuali dengan izin keduanya.” (Hadis Riwayat Imam Ad Dailami). Artinya, sebagai ilustrasi, jika suatu hari secara ‘iseng-iseng’ seorang ibu atau bapak datang ke rumah anak lelakinya yang sudah berkeluarga, kemudian mereka mendapati ada makanan lezat terhidang di meja makan rumah anaknya itu. Kedua orangtua ini berhak menikmati sebagian dari makanan itu tanpa meminta izin kepada anak lelaki dan menantu wanitanya. Andaikata pun ini terjadi, tidaklah mesti sang isteri merasa tersinggung atau merasa dilecehkan oleh mertuanya itu.


Dalam hadis yang lain, Rasulullah bersabda kepada seorang lelaki: “Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu!” (Hadis Riwayat Abu Dawud, dan Imam Syafi’i). Dalam hadis yang lain juga, Rasul bersabda, “Janganlah kamu mengabaikan orangtuamu. Barangsiapa mengabaikan orangtuanya, maka orang itu telah kufur (yakni berdosa besar).” (Hadis Riwayat Muslim). Kelak jika ternyata suami wafat lebih dahulu dari isteri dan ibu-bapaknya, maka Islam memberikan hak 1/8 bagian dari seluruh harta sang suami itu sebagai warisan untuk isterinya. Adapun ibu dan bapak sang suami mendapatkan bagian warisan sebesar 1/6 dari harta peninggalan anak lelakinya itu. Bandingkan, ternyata bagian kedua ibu-bapak lebih besar daripada bagian sang isteri.


Betapa besarnya hak orangtua terhadap seorang anak lelakinya meskipun anaknya tersebut telah menjadi seorang kepala keluarga. Benar, menafkahi isteri dan anak merupakan kewajiban seorang suami dalam Islam, namun kewajiban itu tidak mesti menghilangkan kewajiban sang suami terhadap kedua orangtuanya. Bagaimanapun, keduanya dapat berjalan beriringan tanpa mesti satu dan lainnya dipertentangkan. Kedua orangtua diurus secara baik dan akan menjadikannya sebagai sebuah amal yang mulia di dunia serta menjadi ‘tiket’ untuk masuk ke surga Allah di akhirat kelak. Sementara isteri dan anak juga merupakan lumbung pahala bagi seorang suami. Apalagi Rasul telah berjanji bahwa seorang suami yang bersedekah kepada anak dan isterinya, akan mendapatkan pahala dua kali lipat lebih besar jika dibandingkan dengan sedekahnya kepada fakir miskin.


Jika setiap suami menyadari bahwa menafkahi kedua orangtuanya merupakan ‘tiket’ untuk masuk surga, pastilah lelaki itu akan bersusah payah mendapatkan ‘tiket’ surga itu. Hatinya akan senang riang dan gembira untuk mengeluarkan sebagian dari harta miliknya, kepada kedua orangtuanya. Sebaliknya, sang isteri jika benar mencintai suaminya dengan tulus pastilah isteri tersebut akan sangat gembira pula melihat suaminya membeli ‘tiket’ ke surga. Mustahil seorang isteri mengatakan cinta kepada suaminya tetapi dalam kehidupan sehari-hari sang isteri secara mati-matian mencoba menghalangi sang suami yang hendak membeli ‘tiket’ ke surga. Dalam hal ini, berupa pelayanan kepada ibu-bapaknya.


Dan jika suami-isteri telah menyadari bahwa menyantuni orangtua, merawat serta menafkahi mereka adalah kewajiban dari Allah dan sekaligus tiket masuk surga, manalah mungkin keduanya sampai hati ‘bermain kucing-kucingan’ berusaha menyembunyikan hartanya dari kedua orangtua mereka agar kedua orangtua mereka itu tidak punya kesempatan meminta harta mereka. Menyembunyikan harta dari kedua orangtua, atau dalam istilah yang popular sekarang ini ‘berpura-pura miskin’ adalah sebuah tindakan bodoh dan dimurkai Allah. Bodoh karena membakar tiket ke surga; dimurkai Allah karena sebuah tindakan kufur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah melalui kedua orangtuanya. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: “…Menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka…” (surah An Nisa’ ayat 37).

Cara berbakti kepada orang tua saat beliau udzur :
1. Memberi nafkah.
2. Menyediakan tempat tinggal.
3. Memberikan kasih sayang.
4. Memberi perhatian.
5. Memenuhi permintaan.
6. Melakukan apa yang disukai.
7. Berbicara dengan lemah lembut.
8. Berbagi kesuksesan dan keberhasilan.
9. Meluangkan waktu bersama-sama.
10. Mendoakan kebaikan ibu bapak.


No comments: